Oleh: dishubkabtasik | Juli 9, 2008

Outbond Manajemen Strategi Perhubungan

Foto bersama selesai latihan paintball di Cipatujah

Oleh: dishubkabtasik | Juli 9, 2008

Masterplan Perhubungan

Resume Masterplan

1. Ketersediaan jalan di Kabupaten Tasikmalaya pada saat ini dirasakan masih kurang terutama untuk wilayah Kecamatan Bojonggambir, Pancatengah, Cikatomas, Sodonghilir, Karangjaya, Salopa, Jatiwaras, Salopa, Jatiwaras, Gunungtanjung dan Leuwisari.

2.       Ketersediaan jaringan trayek di Kabupaten Tasikmalaya pada saat ini dirasakan masih kurang memadai, terutama di wilayah Kecamatan Parungponteng, Bojonggambir, Pancatengah, Cikatomas, Sodonghilir, Karangjaya, dan Culamega.

3.       Rendahnya pemahaman terhadap pengklasifikasian fungsi jalan mengakibatkan adanya kesenjangan (gap) hirarki fungsi seperti dari jalan lokal langsung ke jalan arteri, dari jalan permukiman langsung ke jalan kolektor atau adanya ketidakseimbangan kapasitas masing-masing tingkatan kelas fungsi jalan. Semuanya itu akan menimbulkan efek terhadap efektifitas dan efisiensi pergerakan.

4.       Kondisi jaringan jalan yang ada saat ini di Kabupaten Tasikmalaya dapat dikatakan baik mengingat jalan yang perlu dilakukan pemeliharaan rutin ringan (MR) sebesar 13,37% (23 ruas jalan), rutin berat (MS) 35,47% (61 ruas jalan), rehabilitasi (RE) 20,35% (35 ruas jalan) dan rekonstruksi (PK) 30,81% (53 ruas jalan).

 

Gambar 9.1         Penanganan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya

 

5.       Resume prediksi arus lalulintas memberikan indikasi :

a.       VCR rata-rata di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2007 = 0,33, Tahun 2012 = 0.72, Tahun 2017 = 0.81 , Tahun 2022 = 0.86, Tahun 2027 = 1.41

b.      Arahan pola pergerakan unggulan berada pada koridor :

-       Dari CBD menuju wilayah Rajapolah dan Sekitarnya.

-       Dari CBD menuju wilayah Taraju dan sekitarnya serta wilayah Manonjaya dan sekitarnya.

c.       Ruas jalan di Kecamatan Singaparna, Ciawi, Kadipaten, Rajapolah, dan Kecamatan Taraju pada tahun 2012 membutuhkan penambahan kapasitas yang diperlihatkan berdasarkan nilai VCR>0,8.

d.      Ruas jalan di Kecamatan Singaparna, Ciawi, Kadipaten, Rajapolah, Taraju, Cineam dan Kecamatan Karangjaya pada tahun 2017 membutuhkan penambahan kapasitas yang diperlihatkan berdasarkan nilai VCR>0,8.

e.       Ruas jalan di Kecamatan Singaparna, Ciawi, Kadipaten, Rajapolah, Taraju, Cineam, Karangjaya dan Cikalong pada tahun 2022 membutuhkan penambahan kapasitas yang diperlihatkan berdasarkan nilai VCR>0,8.

f.       Ruas jalan di Kecamatan Singaparna, Mangunreja, Ciawi, Kadipaten, Rajapolah, dan Kecamatan di selatan Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2027 membutuhkan penambahan kapasitas yang diperlihatkan berdasarkan nilai VCR>0,8.

6.       Program penanganan Sarana Angkutan di Kabupaten Tasikmlaya dibagi menjadi:

-         Penanganan angkutan penumpang jarak pendek (Angkutan Umum)

-         Penanganan angkutan penumpang jarak menengah dan jauh

-         Penanganan angkutan barang  untuk jarak pendek

-         Penanganan angkutan barang jarak menengah dan jauh

7.       Program penanganan jaringan Transportasi di Kabupaten Tasikmalaya dibagi menjadi tiga tahapan yaitu jangka pendek, menengah dan panjang (program penanganan jelasnya lihat bab 8 dan lampiran studi ini.)

 

Rekomendasi

Berdasarkan resume menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya:

1.      Updating peran/fungsi jalan harus terus dilakukan untuk antisipasi pengembangan wilayah.

2.      Perencanaan terintegrasi antar prasarana dan sarana transportasi dengan rencana pengembangan wilayah Kabupaten.

3.      Pemerataan penyediaan jaringan jalan khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggambir, Pancatengah, Cikatomas, Sodonghilir, Karangjaya, Salopa, Jatiwaras, Salopa, Jatiwaras, Gunungtanjung dan Leuwisari.

4.      Penambahan akses jaringan trayek angkutan umum khususnya diwilayah Kecamatan Parungponteng, Bojonggambir, Pancatengah, Cikatomas, Sodonghilir, Karangjaya, dan Culamega.

5.      Penyediaan jaringan jalan diharapkan sebagai promoting untuk pengembangan wilayah.

6.      Pengembangan jaringan Jalan Kabupaten sebaiknya dilakukan dengan kordinasi seluruh jajaran instansi yang terkait (PU & Dinas Perhubungan), diharapkan dengan ini akan terjadi kesesuaian dengan tujuan pengembangan.

7.      Prioritas pengembangan perlu dilakukan dengan pertimbangan yang cermat, bukan saja untuk mengatasi permasalahan lokal namun lebih dikaitkan dengan penyebaran perkembangan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

8.      Untuk mencapai tahap penanganan jangka panjang yang memerlukan ruang tambahan dalam rangka meningkatkan kapasitas, pembebasan lahan perlu dilakukan sedini mungkin dengan bekerja sama dengan badan pertanahan setempat.

9.      Integrasi perencanaan di masa datang:

a.        Penyusunan tatanan transportasi lokal (TATRALOK) Kabupaten Tasikmalaya.

b.       Studi dan Implementasi manajemen lalu lintas.

c.        Penyusunan Masterplan Angkutan Umum.

d.       Penyertaan studi Analisis Dampak Lalu Lintas dan AMDAL pada setiap studi perencanaan kawasan maupun pembangunan.

Oleh: dishubkabtasik | April 28, 2008

TRONTON MENYERANG KARANGNUNGGAL

Triwulan pertama 2008, terdapat angkutan barang jenis tronton dengan konfigurasi 1.2.2 melalui ruas jalan Karangnunggal-Cibalong-Sukaraja-Kota Tasikmalaya yang memuat material mangaan (lumpur/ladu) dengan tujuan Jakarta. Akibat “serangan’Tronton tersebut terdapat masalah sebagai berikut : Pertama muatan disinyalir berlebihan (overload) tidak sesuai dengan JBI (jumlah barang yang diijinkan),hal ini harus dibuktikan dengan mengoperasikan “timbangan fortable”, Kedua disinyalir melanggar kelas jalan, dimana ruas jalan tersebut merupakan jalan propinsi dengan kelas IIIC dengan specifik : MST 8 ton, Lebar kendaraan maks 2,1 meter Panjang kendaraan Maks 9 meter. Ketiga pada titik KM.137,7 Bdg terdapat dua lokasi yang jalannya amblas 3 meter sehingga menyisakan setengah badan jalan (Kp.Pangukusan Desa Parung Kec.Cibalong) yang terjadi pada hari Sabtu, 9 Nopember 2007 dan sampai dengan saat ini baru dibantu dengan jembatan belly dengan kekuatan 6 Ton. Keempat Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih belum berjalan secara Optimal yang diakibatkan lemahnya koordinasi operasional. Kelima sulitnya mengharmoniskan antara Supply-Demand, Keinginan dan Kebutuhan antara regulator,operator dan user. Untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Perhubungan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut : Pertama mengadakan dengan DIBALE terkait pada 10 Maret 2008, Rapat Koordinasi pada tanggan 19 Maret 2008 yang difasilitasi oleh Kabag Ekonomi dan Pembangunan, Kedua melakukan penyuluhan kelapangan terhadap Kolektor lumpur mangaan dan Operator langpangan angkutan barang, Ketiga berkoordinasi dengan DPC.Organda untuk men-sosialisasi-kan kepada anggotanya,khususnya divisi angkutan barang, keempat akan melakukan penegakan hukum, dengan mempertimbangkan antara lain : Tidak mengganggu distribusi barang tambang dan investor masuk ke Kabupaten Tasikmalaya, Tidak menimbulkan hal-hal yang meresahkan masyarakat, seperti isue lapangan pekerjaan dll dan menngusulkan ke Bina Marga Propinsi melalui Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pelayanan III Tasikmalaya untuk mneningkatkan daya dukung jalan, sehingga mampu mengakomodir antara kebutuhan dan keinginan masyarakat penyedia dan pengguna jasa transportasi, khususnya angkutan barang, sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Tasikmalaya ” Tasikmalaya yang religius/islami,sebagai Kabupaten yang maju dan sejahtera,serta kompetitif dalam bidang agribisnis di Jawa Barat tahun 2010 “

Oleh: dishubkabtasik | April 23, 2008

Menggunakan Lampu Dim dan Klakson

Sopan santun berlalu lintas di negeri kita memang sudah lama sekali kita lupakan. Maklum, untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) di negeri ini, ukurannya memang bukan keterampilan membawa kendaraan bermotor. Asal punya KTP dan uang, dijamin bisa mendapatkan kartu yang jaman dulu sering disebut dengan rebues itu. Jangankan bagaimana cara berkendara yang benar, menggunakan lampu dim dan klakson saja banyak sekali pengemudi yang tak mengerti tata caranya. Tak percaya? Amati saja kebiasaan pengemudi di Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Jakarta Cikampek. Mungkin, seratus orang pengemudi yang ada, hanya ada tak lebih dari 5 orang yang sebenarnya pantas mendapatkan SIM.

Menurut regulasi berlalu lintas di dunia internasional, yang juga terdapat dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tetantang lalu lintas berikut peraturan pemerintah yang menyertainya, Baca Lanjutannya…

Oleh: dishubkabtasik | April 22, 2008

Welcome…..

Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya

Jl. Raya Timur 285 A Cintaraja Singaparna Tasikmalaya

Telp. (0265) 543114 Fax. (0265) 547115

e-mail : dishub_kabtasikmalaya@yahoo.com

Oleh: dishubkabtasik | April 22, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori